PELAKSANAAN PONED DAN PONEK
PONED
(Pelayanan Obstetri Neonatal Emergensi Dasar) merupakan pelayanan untuk
menggulangi kasus-kasus kegawatdaruratan obstetric neonatal yang meliputi segi
:
Ø Pelayanan obstetric : pemberian
oksitosin parenteral, antibiotika perenteral dan sedative perenteral,
pengeluaran plasenta manual/kuret serta pertolongan persalinan menggunakan
vakum ekstraksi/forcep ekstraksi.
Ø Pelayanan neonatal : resusitasi untuk bayi
asfiksia, pemberian antibiotika parenteral, pemberian antikonvulsan parenteral,
pemberian bic-nat intraumbilical/Phenobarbital untuk mengatasi ikterus,
pelaksanaan thermal control untuk mencegah hipotermia dan penganggulangan
gangguan pemberian nutrisi
PONED
dilaksanakan di tingkat puskesmas,
dan menerima rujukan dari tenaga atu fasilitas kesehatan di tingkat desa atau
masyarakat dan merujuk ke rumah sakit.
Pelayanan
Obstetri Neonatal Emergensi Dasar (PONED)
Pelayanan
Obstetri Neonatal Emergensi Dasar dapat dilayani oleh puskesmas yang mempunyai
fasilitas atau kemampuan untuk penangan kegawatdaruratan obstetri dan neonatal
dasar.
Puskesmas
PONED merupakan puskesmas yang siap 24 jam, sebagai rujukan antara kasus-kasus
rujukan dari polindes dan puskesmas. Polindes dan puskesmas non perawatan
disipakan untuk mealkukuan pertolongan pertama gawat darurat obstetri dan
neonatal (PPGDON) dan tidak disiapkan untuk melakukan PONED.
Komponen
pelayanan maternal
1.
Pre eklamsia/eklamsia
2.
Tindakan obstetri pada pertolongan persalinan
3.
Perdarahan postpartum
4.
Infeksi nifas
Komponen
pelayanan neonatal
1.
Bayi berat lahir rendah
⁻
Hipotermi
⁻
Hipoglikemi
⁻
Ikterus/hiperbilirubinemia
⁻
Masalah pemberian nutrisi
2.
Asfiksia pada bayi
3.
Gangguan nafas
4.
Kejang pada bayi baru lahir
5.
Infeksi neonatal
6.
Rujukan dan transportasi bayi baru lahir
PPGDON
(Pertolongan Pertama pada
kegawatdaruratan obstetric dan neonatal).
Kegiatannya adalah menyelamatkan
kasus kegawatdaruratan kebidanan dan neonatal dengan memberikan pertolongan
pertama serta mempersiapkan rujukan. PPGDON dilaksanakan oleh tenaga atau
fasilitas kesehatan di tingkat desa dan sesuia dengan kebutuhan dapat merujuk
ke puskesmas mampu PONED atau rumah sakit.
PELAYANAN OBSTETRI NEONATAL EMERGENSI KOMPERHENSIF (PONEK)
1. Pengertian PONEK
PONEK adalah Pelayan Obstetrik dan Neonatal Emergensi
Komprehensif di Rumah Sakit, meliputi kemampuan untuk melakukan tindakan :
a) seksia sesaria,
b) Histerektomi,
c) Reparasi Ruptura Uteri, cedera kandung/saluran
kemih,
d) Perawatan Intensif ibu dan Neonatal,
e) Tranfusi
darah.
2. RS PONEK 24 Jam adalah RS yang memiliki
kemampuan serta fasilitas PONEK siap 24 jam untuk meberikan pelayanan terhadap
ibu hamil, bersalin, nifas dan bayi baru lahir dengan nkomplikasi baik yang
datang sendiri atau atas rujukan kader/masyarakat, bidan di desa, Puskesmas dan
Puskesmas PONED.
3. Penanganan definitif adalah
penanganan/pemberian tindakan terakhir untuk menyelesaikan permaslahan setiap
kasus komplikasi kebidanan.
PONEK (Pelayanan obstetric dan neonatal
emergensi komprehensif)
Kegiatannya
disamping mampu melaksanakan seluruh pelayanan PONED, di RS kabupaten/kota
untuk aspek obstetric , ditambah dengan melakukan transfusi dan bedah sesar.
Sedangkan untuk aspek neonatus ditambah dengan kegiatan PONEK (Pelayanan obstetric dan neonatal emergensi
komprehensif)
Kegiatannya
disamping mampu melaksanakan seluruh pelayanan PONED, di RS kabupaten/kota
untuk aspek obstetric , ditambah dengan melakukan transfusi dan bedah sesar.
Sedangkan untuk aspek neonatus ditambah dengan kegiatan (tidak berarti perlu
NICU) setiap saat. PONEK dilaksanakan di RS kabupaten/kota dan menerima rujukan
dari oleh tenaga atau fasilitas kesehatan di tingkat desa dan masyarakat atau
rumah sakit.
Pelayanan
Obstetri Neonatal Emergensi Komprehensif (PONEK)
Pelayanan
Obstetri Neonatal Emergensi Komprehensif dilaksanakan di rumah sakit dengan
kemampuan untuk memberikan pelayanan 24 jam. Kesiapan sarana rumah sakit
meliputi ruang kebidanan dengan fasilitas gawat darurat untuk memberikan
pelayanan terhadap kasus kegawatdaruratan obstetri dan neonatal, neonatal
risiko tinggi, pelayanan transfusi darah, tindakan operasi seksio sesaria.
Rumah
sakit PONEK menerima rujukan dari puskesmas PONED apabila terdapat kasus
kegawatdaruratan obstetri dan neonatal yang memerlukan penanganan seksio
sesarea dan pemberian transfusi darah.
RS PONEK 24 Jam adalah RS yang memiliki kemampuan serta
fasilitas PONEK siap 24 jam untuk meberikan pelayanan terhadap ibu hamil,
bersalin, nifas dan bayi baru lahir dengan nkomplikasi baik yang datang sendiri
atau atas rujukan kader/masyarakat, bidan di desa, Puskesmas dan Puskesmas
PONED.
Penanganan definitif adalah penanganan/pemberian
tindakan terakhir untuk menyelesaikan permaslahan setiap kasus komplikasi
kebidanan.
2.
Kebijaksanaan
Ketersediaan pelayanan kegawatdaruratan untuk ibu hamil beserta janinnya sangat
menentukan kelangsungan hidup ibu dan bayi baru lahir. Misalnya, perdarahan
sebagai sebab kematian langsung terbesar dari ibu bersalin perlu mendapat
tindakan dalam waktu kurang dari 2 jam, dengan demikian keberadaan puskesmas
mampu PONED menjadi sangat strategis.
3. Kriteria
Puskesmas mampu PONED yang merupakan
bagian dari jaringan pelayanan obstetric dan neonatal di Kabupaten/ Kota sangat
spesifik daerah, namun untuk menjamin kualitas, perlu ditetapkan beberapa
criteria pengembangan :
1.
Puskesmas dengan sarana pertolongan persalinan. Diutamakan puskesmas dengan
tempat perawatan/ puskesmas dengan ruang rawat inap.
2.
Puskesmas sudah berfungsi/ menolong persalinan.
3.
Mempunyai fungsi sebagai sub senter rujukan
>
Melayani sekitar 50.000 – 100.000
penduduk yang tercakup oleh puskesmas (termasuk penduduk di luar wilayah
puskesmas PONED).
> Jarak
tempuh dari lokasi pemukiman sasaran, pelayanan dasar dan puskesmas biasa ke
puskesmas mampu PONED paling lama 1 jam dengan transportasi umum setempat,
mengingat waktu pertolongan hanya 2 jam untuk kasus perdarahan.
4.
Jumlah dan jenis tenaga kesehatan yang perlu tersedia, sekurang-kurangnya
seorang dokter dan seorang bidan terlatih GDON dan seorang perawat terlatih
PPGDON. Tenaga tersebut bertempat tinggal di sekitar lokasi puskesmas mampu
PONED.
5. Jumlah dan jenis
sarana kesehatan yang perlu tersedia sekurang-kurangnya :
a.
Alat dan obat
b.
Ruangan tempat menolong persalinan
Ruangan ini dapat memanfaatkan
ruangan yang sehari-hari digunakan oleh pengelola program KIA.
>
Luas minimal 3 x 3 m
>
Ventilasi dan penerangan memenuhi syarat
>
Suasana aseptik bisa dilaksanakan
>
Tempat tidur minimal dua buah dan dapat dipergunakan untuk
melaksanakan tindakan.
c.
Air bersih tersedia
d.
Kamar mandi/ WC tersedia
6. Jenis pelayanan yang
diberikan dikaitkan dengan sebab kematian ibu yang utama yaitu : perdarahan,
eklampsi, infeksi, partus lama, abortus, dan sebab kematian neonatal yang utama
yaitu : asfiksia, tetanus neonatorum dan hipotermia.
4.
Penanggung jawab
Penanggung jawab puskesmas mampu
PONED adalah dokter.
5. Dukungan Pihak Terkait
Dalam pengembangan PONED harus
melibatkan secara aktif pihak-pihak
terkait, seperti :
Dinas Kesehatan Kabupaten/
Kota
Rumah Sakit Kabupaten/ Kota
Organisasi Profesi : IBI.
IDAI, POGI, IDI
Lembaga swadaya masyarakat
(LSM)
6.
Distribusi PONED
Untuk satu wilayah kabupaten/ kota
minimal ada 4 puskesmas mampu PONED, dengan sebaran yang merata. Jangkauan
pelayanan kesehatan diutamakan gawat darurat obstetric neonatal (GDON) di
seluruh kabupaten/ kota.
Persiapan
pelaksanaan
Dalam tahap ini ditentukan :
Biaya operasional PONED
Lokasi pelayanan emergensi
di puskesmas
Pengaturan petugas dalam
memberikan pelayanan gawat darurat obstetric neonatal.
Format-format
- Rujukan
- Pencatatan
dan pelaporan (Kartu Ibu, Partograf, dll)
Sosialisasi
Dalam pemasaran social ini yang
perlu diketahui oleh masyarakat antara lain adalah jenis pelayanan yang
diberikan dan tariff pelayanan. Pemasaran social dapat dlaksanakan antara lain
oleh petugas kesehatan dan sector terkait, dari tingkat kecamatan sampai ke
desa, a.l dukun/ kader dan satgas GSI melalui berbagai forum yang ada seperti
rapat koordinasi tingkat kecamatan/ desa, lokakarya mini dan kelompok pengajian
dan lain-lainnya.
Alur
pelayanan di puskesmas mampu PONED
Setiap kasus emergensi yang datang
ke puskesmas mampu PONED harus langsung ditangani,setelah itu baru pengurusan
administrasi (pendaftaran, pembayaran → alur pasien.
Pelayanan gawat darurat obstetric
dan neonatal yang diberikan harus mengikuti prosedur tetap (protap).
9.
PENCATATAN
Dalam pelaksanaan PONED ini,
diperlukan pencatatan yang akurat baik ditingkat Kabupaten/ Kota (RS PONED)
maupun di tingkat puskesmas.
Format-format yang digunakan adalah
yang sudah baku seperti :
a)
Pencatatan System Informasi manajemen Puskesmas (SP2PT)
b) KMS
ibu hamil/ buku KIA
c)
Register Kohort Ibu dan Bayi
d) Partograf
e)
Format-format AMP
1)
Tingkat Puskesmas
Formulir Rujukan maternal dan Neonatal (Form R)
Formulir ini dipakai oleh puskesmas,
bidan di desa maupun bidan swasta, untuk merujuk kasus ibu maupun neonatus.
Formulir
Otopsi Verbal Maternal dan Neonatal (Form OM dan OP).
Form OM digunakan untuk otopsi
verbal ibu hamil/ bersalin/nifas yang meninggal. Sedangkan Form OP digunakan
untuk otopsi verbal bayi baru lahir yang meninggal. Untuk mengisi formulir
tersebut dilakukan wawancara terhadap keluarga yang meninggal oleh petugas
puskesmas.
2)
Tingkat Rumah Sakit
Formulir Maternal dan Neonatal (Form MP)
Formulir ini mencatat data dasar
semua ibu bersalin/ nifas dan bayi baru lahir yang masuk ke RS. Pengisiannya
dapat dilakukan oleh bidan atau perawat.
Formulir Medical Audit (Form MA)
Form ini dipakai untuk menulis
hasil/ kesimpulan data dari audit maternal dan audit neonatal. Yang mengisi
formulir ini adalah dokter yang bertugas di bagian kebidanan dan kandungan
(untuk kasus ibu) atau bagian anak (untuk kasus anak neonatal).
10.
PELAPORAN
Pelaporan hasil kegiatan dilakukan
secara berjenjang dengan menggunakan format yang terdapat pada buku pedoman
AMP, yaitu :
a)
Laporan dari RS Kabupaten/ Kota ke Dinkes Kabupaten/ kota (Form RS)
Laporan bulanan ini berisi informasi mengenai kesakitan dan kematian
(serta sebab kematian) ibu dan bayi baru lahir.
Laporan dari puskesmas ke Dinkes Kabupaten/ Kota (Form Puskesmas).
Laporan bulanan ini berisi informasi yang sama seperti diatas
dan jumlah kasus yang dirujuk ke RS Kabupaten/ Kota.
b)
Laporan dari Dinkes kabupaten/ Kota ke tingkat propinsi/ Dinkes Propinsi.
Laporan triwulan ini berisi informasi mengenai kasus ibu dan neonatal yang
ditangani oleh RS kabupaten/ Kota dan puskesmas, serta tingkat kematian dari
tiap jenis komplikasi/ gangguan.
11.
PEMANTAUAN
Pemantauan dilakukan oleh institusi
yang berada secara fungsional satu tingkat diatasnya secara berjenjang dalam
satu kesatuan system.
Hasil pemantauan harus dimanfaatkan
oleh unit kesehatan masing-masing dan menjadi dasar untuk melakukan perbaikan
serta perencanaan ulang manajemen pelayanan melalui :
Pemanfaatan laporan
Laporan yang diterima bermanfaat
untuk melakukan penilaian kinerja dan pembinaan
Umpan Balik
Hasil analisa laporan dikirimkan
sebagai umpan balik dalam jangka waktu 3 (tiga) bulan dari Dinas Kesehatan
Kabupaten/ Kota ke RS PONEK dan Puskesmas PONED atau disampaikan melalui
pertemuan Review Program Kesehatan Ibu dan Anak secara berkala di Kabupaten/
Kota dengan melibatkan ketiga unsur pelayanan kesehatan tersebut diatas. Umpan
balik dikirimkan kembali dengan tujuan untuk melakukan tindak lanjut terhadap
berbagai masalah yang ditemukan dalam pelaksanaan PONED/ PONEK.
12.
EVALUASI
Evaluasi pelaksanaan pelayanan
PONEK/ PONED dilakukan secara berjenjang dan dilaksanakan pada setiap semester
dalam bentuk evaluasi tengah tahun dan akhir tahun. Kegiatan evaluasi dilakuan
melalui pertemuan evaluasi Kesehatan Ibu dan Anak.Hasil evaluasi disampaikan
melalui Pertemuan Pemantapan Sistem Rujukan kepada pihak yang terkait baik
lintas program maupun lintas sektoral dalam untuk dapat dilakukan penyelesaian
masalah dan rencana tindak lanjut.
Penyebab terbanyak kematian ibu
menurut hasil survei kesehatan adalah komplikasi obstetri, seperti
pre-eklampsia/ eklampsia, perdarahan, infeksi, dan partus macet. Setiap kasus
dengan kegawat-daruratan obstetri dan neonatal yang datang ke Puskesmas PONED
harus langsung dikelola sesuai dengan prosedur standar. Apabila kasus tersebut tidak
mampu ditangani di Puskesmas PONED, segera dirujuk ke Rumah Sakit yang memiliki
kemampuan memberikan Pelayanan Obstetri Neonatal Emergensi Komprehensif
(PONEK). Rumah Sakit PONEK memberikan pelayanan 24 jam terhadap kasus
kegawatdaruratan ibu/bayi, neonatal risiko tinggi, pelayanan transfusi darah,
tindakan operasi, kesiapan di ruang kebidanan dengan fasilitas gawat darurat.
Pembentukan sistem rujukan diantara Polindes, Puskesmas, Puskesmas PONED dan
Rumah Sakit PONEK 24 jam merupakan rangkaian upaya percepatan penurunan AKI dan
AKB. Sistim rujukan pelayanan kegawatdaruratan meternal dan neonatal menagacu
pada prinsip utama kecepatan dan ketepatan tindakan, efisien, efektif dan
sesuai dengan kemampuan dan kewenangan fasilitas pelayanan.
“Pedoman Penyelenggaraan Pelayanan Obstetri
Neonatal Emergensi Komprehensif (PONEK) 24 Jam di Rumah Sakit” yang diterbitkan
oleh Ditjen Yanmed Depkes RI (2008) ini, merupakan acuan operasional bagi Tim
PONEK dan pelaksana program di lapangan. Pedoman ini memuat beberapa hal yang
perlu dipenuhi oleh Rumah Sakit sebagai fasilitas rujukan yang bertanggung
jawab dalam penyediaan sarana pelayanan obstetri dan neonatal. “Beberapa
indikator untuk menilai keberhasilan pembangunan kesehatan, salah satunya
adalah AKI dan AKB (red: Angka Kematian Ibu – AKI, Angka Kematian Bayi - AKB)
yang menjadi indikator MDG’s. Kita mengemban amanah untuk mencapai target
pembangunan kesehatan yang tertuang dalam MDG’s, RPJMN, Renstra Kementrian
Kesehatan, Renstra Daerah serta Standart Pelayanan Minimal bidang kesehatan”,
tambahnya.
Pertemuan yang
diikuti 100 orang yang terdiri dari Tim PONEK Rumah Sakit, Lintas program -
Lintas sektor, Organisasi profesi terkait dan Pejabat Fungsional Dinas
Kesehatan Provinsi Jawa Tengah, mengagendakan evaluasi pelaksanaan PONEK di
Rumah Sakit di Provinsi Jawa Tengah.
Pemegag program PONEK menjelaskan bahwa pertemuan
ini digelar dalam rangka upaya agar Rumah Sakit dapat menurunkan kematian ibu
dan bayi dalam mendukung program Millenium Development Goals (MDG’s) di
Jawa Tengah. “Kunci keberhasilan PONEK adalah ketersediaan tenaga kesehatan
yang sesuai kompetensi, prasarana, sarana dan manajemen yang handal”, jelasnya.
Rumah Sakit PONEK
24 jam merupakan bagian dari sistem rujukan dalam pelayanan kedaruratan dalam maternal
dan neonatal, yang sangat berperan dalam menurunkan angka kematian ibu dan bayi
baru lahir. Sehubungan dengan hal tersebut, diadakan pertemuan Evaluasi
Pelaksanaan PONEK Rumah Sakit guna perbaikan mutu pelayanan PONEK Rumah Sakit
di Jawa Tengah.
Melalui pertemuan ini Dinas Kesehatan Provinsi Jawa
Tengah berharap bahwa Rumah Sakit dapat memaksimalkan fungsi PONEK. Selain itu
diharapkan juga dapat terbangunnya komitmen dari tenaga kesehatan terkait
dengan upaya penurunan AKI/AKB dan penguatan jejaring system rujukan maternal
perinatal di Jawa Tengah.
Pemegang program PONEK Dinas Kesehatan Provinsi
Jawa Tengah menjelaskan bahwa pada tahun 2012 telah dilaksanakan Pertemuan
Koordinasi Regional Peningkatan PONEK di 6 eks Karesidenan, dan telah
disepakati bahwa terdapat Rumah Sakit rujukan PONEK di masing-masing
Kabupaten/Kota. Dan sebagai tindak lanjut dari Pertemuan Perencanaan dan
Evaluasi PONEK tingkat Provinsi, akan dilaksanakan Pertemuan Perencanaan dan
Evaluasi PONEK di 6 Karesidenan yang direncanakan mulai bulan April 2013. Utuk
itu, pertemuan Evaluasi Pelaksanaan PONEK Rumah Sakit guna perbaikan mutu
pelayanan PONEK Rumah Sakit di Jawa Tengah yang dilaksanakan ini merupakan
rangkaian tindak lanjut kegiaan PONEK tahun 2012.
Angka Kematian Ibu di Jawa Tengah 116,34/100.000
Kelahiran hidup, pada tahun 2012 dan Angka Kematian Bayi sebesar 10,75/1000 Kh.
Hal ini disebabkan karena permasalahan yang kompleks menyangkut aspek medis
yang harus ditangani oleh tenaga kesehatan, sedangkan aspek non medis merupakan
penyebab mendasar seperti status perempuan, sosial budaya, pendidikan, ekonomi,
geografis, transportasi dll yang memerlukan keterlibatan lintas sektor dalam
penanganannya. Target yang harus dicapai tahun 2015 di Jawa Tengah yaitu AKI
60/100.000 Kh, AKB 8,5/1000 Kh. Perlu ekstra kerja keras dan kerja cerdas untuk
mencapai target tersebut.
Berkaitan dengan target MDG’s tahun 2015 yaitu
mengurangi angka kematian bayi (AKB) dan balita 2/3 dari AKB pada tahun 1990
dari 25 menjadi 20/1000 kelahiran hidup dan mengurangi angka kematian ibu (AKI)
¾ dari AKI 1990 menjadi 125/100.000 kelahiran hidup. Untuk itu Kementrian
Kesehatan dalam Rencana Strategis tahun 2011 – 2014 telah menetapkan target
penurunan AKI dari 307 menjadi 118/100.000 kelahiran hidup dan AKB dari 35
menjadi 24/1.000 kelahiran hidup pada tahun 2014.
Sedangkan Rumah Sakit PONEK 24 jam merupakan bagian
dari sistem rujukan dalam pelayanan kedaruratan dalam maternal dan neonatal,
yang sangat berperan dalam menurunkan angka kematian ibu dan bayi baru lahir.
Dan, kematian bayi mempunyai hubungan erat dengan mutu penanganan ibu, maka
proses persalinan dan perawatan bayi harus dilakukan dalam sistem terpadu di
tingkat nasional maupun regional.
Hasil monitoring dan evaluasi tim Upaya Kesehatan
Rujukan Dinas Kesehatan Provinsi Jawa Tengah pada tahun 2012 terhadap Rumah
Sakit yang ada di jawa Tengah, mendapatkan data bahwa belum semua rumah sakit
ada bidan jaga di Instalasi Gawat Darurat (IGD), belum semua rumah sakit
memiliki ahli anestesiologi yang bekerja penuh waktu dan belum semua rumah
sakit mempunyai Bank Darah, sedangkan pelayanan darah yang ada belum
menggunakan rantai dingin tertutup (belum sesuai SPO). Data lain yang ditemukan
di lapangan adalah system penerimaan rujukan dari perujuk serta umpan balik
kepada perujuk belum dilaksanakan dengan baik dan tidak ada jadual rutin dalam
rangka pembinaan dari Rumah Sakit ke Puskesmas PONED.
REFERENSI
·
Dep.Kes.RI.2003,Modul
dan Materi Promosi Kesehatan untuk Politeknik/DIII Kesehatan,Pusat Promosi
Kesehatan dan Pusat Pendidikam Tenaga Kesehatan.
·
Effendy,Nasrul.Dasar
– Dasar Keperawatan Kesehatan Masyarakat.Jakarta : EGC.1998
·
Munijaya
Aa Gde,1999.Manajemen Kesehatan,EGC,Jakarta
·
Natoadmojo,Soekidjo,1996,IKM
Prinsio – prinsip dasar.Rineka Cipta.ECG
No comments:
Post a Comment