Saturday, 20 April 2013

pelaksanAan Poned dan ponek



PELAKSANAAN PONED DAN PONEK
            PONED (Pelayanan Obstetri Neonatal Emergensi Dasar) merupakan pelayanan untuk menggulangi kasus-kasus kegawatdaruratan obstetric neonatal yang meliputi segi :
Ø  Pelayanan obstetric : pemberian oksitosin parenteral, antibiotika perenteral dan sedative perenteral, pengeluaran plasenta manual/kuret serta pertolongan persalinan menggunakan vakum ekstraksi/forcep ekstraksi.
Ø   Pelayanan neonatal : resusitasi untuk bayi asfiksia, pemberian antibiotika parenteral, pemberian antikonvulsan parenteral, pemberian bic-nat intraumbilical/Phenobarbital untuk mengatasi ikterus, pelaksanaan thermal control untuk mencegah hipotermia dan penganggulangan gangguan pemberian nutrisi

PONED dilaksanakan di tingkat puskesmas, dan menerima rujukan dari tenaga atu fasilitas kesehatan di tingkat desa atau masyarakat dan merujuk ke rumah sakit.

Pelayanan Obstetri Neonatal Emergensi Dasar (PONED)
Pelayanan Obstetri Neonatal Emergensi Dasar dapat dilayani oleh puskesmas yang mempunyai fasilitas atau kemampuan untuk penangan kegawatdaruratan obstetri dan neonatal dasar.
Puskesmas PONED merupakan puskesmas yang siap 24 jam, sebagai rujukan antara kasus-kasus rujukan dari polindes dan puskesmas. Polindes dan puskesmas non perawatan disipakan untuk mealkukuan pertolongan pertama gawat darurat obstetri dan neonatal (PPGDON) dan tidak disiapkan untuk melakukan PONED.
Komponen pelayanan maternal 
1. Pre eklamsia/eklamsia
2. Tindakan obstetri pada pertolongan persalinan 
3. Perdarahan postpartum
4. Infeksi nifas







Komponen pelayanan neonatal
1. Bayi berat lahir rendah
         Hipotermi
         Hipoglikemi
         Ikterus/hiperbilirubinemia
         Masalah pemberian nutrisi

2. Asfiksia pada bayi
3. Gangguan nafas
4. Kejang pada bayi baru lahir
5. Infeksi neonatal
6. Rujukan dan transportasi bayi baru lahir

PPGDON (Pertolongan Pertama pada kegawatdaruratan obstetric dan neonatal).
Kegiatannya adalah menyelamatkan kasus kegawatdaruratan kebidanan dan neonatal dengan memberikan pertolongan pertama serta mempersiapkan rujukan. PPGDON dilaksanakan oleh tenaga atau fasilitas kesehatan di tingkat desa dan sesuia dengan kebutuhan dapat merujuk ke puskesmas mampu PONED atau rumah sakit.

PELAYANAN OBSTETRI NEONATAL EMERGENSI KOMPERHENSIF (PONEK)

1.   Pengertian PONEK
PONEK adalah Pelayan Obstetrik dan Neonatal Emergensi Komprehensif di Rumah Sakit, meliputi kemampuan untuk melakukan tindakan :
a) seksia sesaria,
b) Histerektomi,
 c) Reparasi Ruptura Uteri, cedera kandung/saluran kemih,
d) Perawatan Intensif ibu dan Neonatal,
 e) Tranfusi darah.            
2.   RS PONEK 24 Jam adalah RS yang memiliki kemampuan serta fasilitas PONEK siap 24 jam untuk meberikan pelayanan terhadap ibu hamil, bersalin, nifas dan bayi baru lahir dengan nkomplikasi baik yang datang sendiri atau atas rujukan kader/masyarakat, bidan di desa, Puskesmas dan Puskesmas PONED.
3.    Penanganan definitif adalah penanganan/pemberian tindakan terakhir untuk menyelesaikan permaslahan setiap kasus komplikasi kebidanan.

PONEK  (Pelayanan obstetric dan neonatal emergensi komprehensif)
Kegiatannya disamping mampu melaksanakan seluruh pelayanan PONED, di RS kabupaten/kota untuk aspek obstetric , ditambah dengan melakukan transfusi dan bedah sesar. Sedangkan untuk aspek neonatus ditambah dengan kegiatan PONEK  (Pelayanan obstetric dan neonatal emergensi komprehensif)
Kegiatannya disamping mampu melaksanakan seluruh pelayanan PONED, di RS kabupaten/kota untuk aspek obstetric , ditambah dengan melakukan transfusi dan bedah sesar. Sedangkan untuk aspek neonatus ditambah dengan kegiatan (tidak berarti perlu NICU) setiap saat. PONEK dilaksanakan di RS kabupaten/kota dan menerima rujukan dari oleh tenaga atau fasilitas kesehatan di tingkat desa dan masyarakat atau rumah sakit.

Pelayanan Obstetri Neonatal Emergensi Komprehensif (PONEK)
Pelayanan Obstetri Neonatal Emergensi Komprehensif dilaksanakan di rumah sakit dengan kemampuan untuk memberikan pelayanan 24 jam. Kesiapan sarana rumah sakit meliputi ruang kebidanan dengan fasilitas gawat darurat untuk memberikan pelayanan terhadap kasus kegawatdaruratan obstetri dan neonatal, neonatal risiko tinggi, pelayanan transfusi darah, tindakan operasi seksio sesaria.
Rumah sakit PONEK menerima rujukan dari puskesmas PONED apabila terdapat kasus kegawatdaruratan obstetri dan neonatal yang memerlukan penanganan seksio sesarea dan pemberian transfusi darah.
RS PONEK 24 Jam adalah RS yang memiliki kemampuan serta fasilitas PONEK siap 24 jam untuk meberikan pelayanan terhadap ibu hamil, bersalin, nifas dan bayi baru lahir dengan nkomplikasi baik yang datang sendiri atau atas rujukan kader/masyarakat, bidan di desa, Puskesmas dan Puskesmas PONED.
 Penanganan definitif adalah penanganan/pemberian tindakan terakhir untuk menyelesaikan permaslahan setiap kasus komplikasi kebidanan.


2.      Kebijaksanaan
         Ketersediaan pelayanan kegawatdaruratan untuk ibu hamil beserta janinnya sangat menentukan kelangsungan hidup ibu dan bayi baru lahir. Misalnya, perdarahan sebagai sebab kematian langsung terbesar dari ibu bersalin perlu mendapat tindakan dalam waktu kurang dari 2 jam, dengan demikian keberadaan puskesmas mampu PONED menjadi sangat strategis.

3.      Kriteria
Puskesmas mampu PONED yang merupakan bagian dari jaringan pelayanan obstetric dan neonatal di Kabupaten/ Kota sangat spesifik daerah, namun untuk menjamin kualitas, perlu ditetapkan beberapa criteria pengembangan :
1.      Puskesmas dengan sarana pertolongan persalinan. Diutamakan puskesmas dengan tempat perawatan/ puskesmas dengan ruang rawat inap.
2.      Puskesmas sudah berfungsi/ menolong persalinan.
3.      Mempunyai fungsi sebagai sub senter rujukan
     >  Melayani sekitar 50.000 – 100.000 penduduk yang tercakup oleh puskesmas (termasuk penduduk di luar wilayah puskesmas PONED).
 >  Jarak tempuh dari lokasi pemukiman sasaran, pelayanan dasar dan puskesmas biasa ke puskesmas mampu PONED paling lama 1 jam dengan transportasi umum setempat, mengingat waktu pertolongan hanya 2 jam untuk kasus perdarahan.
4.      Jumlah dan jenis tenaga kesehatan yang perlu tersedia, sekurang-kurangnya seorang dokter dan seorang bidan terlatih GDON dan seorang perawat terlatih PPGDON. Tenaga tersebut bertempat tinggal di sekitar lokasi puskesmas mampu PONED.
5.   Jumlah dan jenis sarana kesehatan yang perlu tersedia sekurang-kurangnya :
a.       Alat dan obat
b.      Ruangan tempat menolong persalinan
Ruangan ini dapat memanfaatkan ruangan yang sehari-hari digunakan oleh pengelola program KIA.
>  Luas minimal 3 x 3 m
>  Ventilasi dan penerangan memenuhi syarat
>  Suasana aseptik bisa dilaksanakan
>  Tempat tidur minimal dua buah dan dapat dipergunakan untuk   melaksanakan tindakan.
c.       Air bersih tersedia
d.      Kamar mandi/ WC tersedia
6.   Jenis pelayanan yang diberikan dikaitkan dengan sebab kematian ibu yang utama yaitu : perdarahan, eklampsi, infeksi, partus lama, abortus, dan sebab kematian neonatal yang utama yaitu : asfiksia, tetanus neonatorum dan hipotermia.

4.      Penanggung jawab
Penanggung jawab puskesmas mampu PONED adalah dokter.

5.      Dukungan Pihak Terkait
Dalam pengembangan PONED harus melibatkan secara aktif pihak-pihak
terkait, seperti :
  Dinas Kesehatan Kabupaten/ Kota
  Rumah Sakit Kabupaten/ Kota
  Organisasi Profesi : IBI. IDAI, POGI, IDI
  Lembaga swadaya masyarakat (LSM)

6.      Distribusi PONED
Untuk satu wilayah kabupaten/ kota minimal ada 4 puskesmas mampu PONED, dengan sebaran yang merata. Jangkauan pelayanan kesehatan diutamakan gawat darurat obstetric neonatal (GDON) di seluruh kabupaten/ kota.
   Persiapan pelaksanaan
Dalam tahap ini ditentukan :
  Biaya operasional PONED
  Lokasi pelayanan emergensi di puskesmas
  Pengaturan petugas dalam memberikan pelayanan gawat darurat obstetric neonatal.
  Format-format
-     Rujukan
-     Pencatatan dan pelaporan (Kartu Ibu, Partograf, dll)

  Sosialisasi
Dalam pemasaran social ini yang perlu diketahui oleh masyarakat antara lain adalah jenis pelayanan yang diberikan dan tariff pelayanan. Pemasaran social dapat dlaksanakan antara lain oleh petugas kesehatan dan sector terkait, dari tingkat kecamatan sampai ke desa, a.l dukun/ kader dan satgas GSI melalui berbagai forum yang ada seperti rapat koordinasi tingkat kecamatan/ desa, lokakarya mini dan kelompok pengajian dan lain-lainnya.
      Alur pelayanan di puskesmas mampu PONED
Setiap kasus emergensi yang datang ke puskesmas mampu PONED harus langsung ditangani,setelah itu baru pengurusan administrasi (pendaftaran, pembayaran → alur pasien.
Pelayanan gawat darurat obstetric dan neonatal yang diberikan harus mengikuti prosedur tetap (protap).

9.      PENCATATAN
Dalam pelaksanaan PONED ini, diperlukan pencatatan yang akurat baik ditingkat Kabupaten/ Kota (RS PONED) maupun di tingkat puskesmas.
Format-format yang digunakan adalah yang sudah baku seperti :
a)      Pencatatan System Informasi manajemen Puskesmas (SP2PT)
b)      KMS ibu hamil/ buku KIA
c)      Register Kohort Ibu dan Bayi
d)     Partograf
e)      Format-format AMP
1)       Tingkat Puskesmas
         Formulir Rujukan maternal dan Neonatal (Form R)
Formulir ini dipakai oleh puskesmas, bidan di desa maupun bidan swasta, untuk merujuk kasus ibu maupun neonatus.
     Formulir Otopsi Verbal Maternal dan Neonatal (Form OM dan OP).
Form OM digunakan untuk otopsi verbal ibu hamil/ bersalin/nifas yang meninggal. Sedangkan Form OP digunakan untuk otopsi verbal bayi baru lahir yang meninggal. Untuk mengisi formulir tersebut dilakukan wawancara terhadap keluarga yang meninggal oleh petugas puskesmas.
2)            Tingkat Rumah Sakit
         Formulir Maternal dan Neonatal (Form MP)
Formulir ini mencatat data dasar semua ibu bersalin/ nifas dan bayi baru lahir yang masuk ke RS. Pengisiannya dapat dilakukan oleh bidan atau perawat.
         Formulir Medical Audit (Form MA)
Form ini dipakai untuk menulis hasil/ kesimpulan data dari audit maternal dan audit neonatal. Yang mengisi formulir ini adalah dokter yang bertugas di bagian kebidanan dan kandungan (untuk kasus ibu) atau bagian anak (untuk kasus anak neonatal).


10.       PELAPORAN
Pelaporan hasil kegiatan dilakukan secara berjenjang dengan menggunakan format yang terdapat pada buku pedoman AMP, yaitu :
a)      Laporan dari RS Kabupaten/ Kota ke Dinkes Kabupaten/ kota (Form RS)
         Laporan bulanan ini berisi informasi mengenai kesakitan dan kematian  (serta sebab kematian) ibu dan bayi baru lahir.
         Laporan dari puskesmas ke Dinkes Kabupaten/ Kota (Form Puskesmas).
      Laporan bulanan ini berisi informasi yang sama seperti diatas dan jumlah  kasus yang dirujuk ke RS Kabupaten/ Kota.
b)      Laporan dari Dinkes kabupaten/ Kota ke tingkat propinsi/ Dinkes Propinsi. Laporan triwulan ini berisi informasi mengenai kasus ibu dan neonatal yang ditangani oleh RS kabupaten/ Kota dan puskesmas, serta tingkat kematian dari tiap jenis komplikasi/ gangguan.

11.      PEMANTAUAN
Pemantauan dilakukan oleh institusi yang berada secara fungsional satu tingkat diatasnya secara berjenjang dalam satu kesatuan system.
Hasil pemantauan harus dimanfaatkan oleh unit kesehatan masing-masing dan menjadi dasar untuk melakukan perbaikan serta perencanaan ulang manajemen pelayanan melalui :
        Pemanfaatan laporan
Laporan yang diterima bermanfaat untuk melakukan penilaian kinerja dan pembinaan
        Umpan Balik
Hasil analisa laporan dikirimkan sebagai umpan balik dalam jangka waktu 3 (tiga) bulan dari Dinas Kesehatan Kabupaten/ Kota ke RS PONEK dan Puskesmas PONED atau disampaikan melalui pertemuan Review Program Kesehatan Ibu dan Anak secara berkala di Kabupaten/ Kota dengan melibatkan ketiga unsur pelayanan kesehatan tersebut diatas. Umpan balik dikirimkan kembali dengan tujuan untuk melakukan tindak lanjut terhadap berbagai masalah yang ditemukan dalam pelaksanaan PONED/ PONEK.

12.      EVALUASI
Evaluasi pelaksanaan pelayanan PONEK/ PONED dilakukan secara berjenjang dan dilaksanakan pada setiap semester dalam bentuk evaluasi tengah tahun dan akhir tahun. Kegiatan evaluasi dilakuan melalui pertemuan evaluasi Kesehatan Ibu dan Anak.Hasil evaluasi disampaikan melalui Pertemuan Pemantapan Sistem Rujukan kepada pihak yang terkait baik lintas program maupun lintas sektoral dalam untuk dapat dilakukan penyelesaian masalah dan rencana tindak lanjut.
Penyebab terbanyak kematian ibu menurut hasil survei kesehatan adalah komplikasi obstetri, seperti pre-eklampsia/ eklampsia, perdarahan, infeksi, dan partus macet. Setiap kasus dengan kegawat-daruratan obstetri dan neonatal yang datang ke Puskesmas PONED harus langsung dikelola sesuai dengan prosedur standar. Apabila kasus tersebut tidak mampu ditangani di Puskesmas PONED, segera dirujuk ke Rumah Sakit yang memiliki kemampuan memberikan Pelayanan Obstetri Neonatal Emergensi Komprehensif (PONEK). Rumah Sakit PONEK memberikan pelayanan 24 jam terhadap kasus kegawatdaruratan ibu/bayi, neonatal risiko tinggi, pelayanan transfusi darah, tindakan operasi, kesiapan di ruang kebidanan dengan fasilitas gawat darurat. Pembentukan sistem rujukan diantara Polindes, Puskesmas, Puskesmas PONED dan Rumah Sakit PONEK 24 jam merupakan rangkaian upaya percepatan penurunan AKI dan AKB. Sistim rujukan pelayanan kegawatdaruratan meternal dan neonatal menagacu pada prinsip utama kecepatan dan ketepatan tindakan, efisien, efektif dan sesuai dengan kemampuan dan kewenangan fasilitas pelayanan.
“Pedoman Penyelenggaraan Pelayanan Obstetri Neonatal Emergensi Komprehensif (PONEK) 24 Jam di Rumah Sakit” yang diterbitkan oleh Ditjen Yanmed Depkes RI (2008) ini, merupakan acuan operasional bagi Tim PONEK dan pelaksana program di lapangan. Pedoman ini memuat beberapa hal yang perlu dipenuhi oleh Rumah Sakit sebagai fasilitas rujukan yang bertanggung jawab dalam penyediaan sarana pelayanan obstetri dan neonatal. “Beberapa indikator untuk menilai keberhasilan pembangunan kesehatan, salah satunya adalah AKI dan AKB (red: Angka Kematian Ibu – AKI, Angka Kematian Bayi - AKB) yang menjadi indikator MDG’s. Kita mengemban amanah untuk mencapai target pembangunan kesehatan yang tertuang dalam MDG’s, RPJMN, Renstra Kementrian Kesehatan, Renstra Daerah serta Standart Pelayanan Minimal bidang kesehatan”, tambahnya.
Pertemuan yang diikuti 100 orang yang terdiri dari Tim PONEK Rumah Sakit, Lintas program - Lintas sektor, Organisasi profesi terkait dan Pejabat Fungsional Dinas Kesehatan Provinsi Jawa Tengah, mengagendakan evaluasi pelaksanaan PONEK di Rumah Sakit di Provinsi Jawa Tengah.
Pemegag program PONEK menjelaskan bahwa pertemuan ini digelar dalam rangka upaya agar Rumah Sakit dapat menurunkan kematian ibu dan bayi dalam mendukung program  Millenium Development Goals (MDG’s)  di Jawa Tengah. “Kunci keberhasilan PONEK adalah ketersediaan tenaga kesehatan yang sesuai kompetensi, prasarana, sarana dan manajemen yang handal”, jelasnya.
Rumah Sakit PONEK 24 jam merupakan bagian dari sistem rujukan dalam pelayanan kedaruratan dalam maternal dan neonatal, yang sangat berperan dalam menurunkan angka kematian ibu dan bayi baru lahir. Sehubungan dengan hal tersebut,  diadakan pertemuan Evaluasi Pelaksanaan PONEK Rumah Sakit guna perbaikan mutu pelayanan PONEK Rumah Sakit di Jawa Tengah.
Melalui pertemuan ini Dinas Kesehatan Provinsi Jawa Tengah berharap bahwa Rumah Sakit dapat memaksimalkan fungsi PONEK. Selain itu diharapkan juga dapat terbangunnya komitmen dari tenaga kesehatan terkait dengan upaya penurunan AKI/AKB dan penguatan jejaring system rujukan maternal perinatal di Jawa Tengah.
Pemegang program PONEK Dinas Kesehatan Provinsi Jawa Tengah menjelaskan bahwa pada tahun 2012 telah dilaksanakan Pertemuan Koordinasi Regional Peningkatan PONEK di 6 eks Karesidenan, dan telah disepakati bahwa terdapat Rumah Sakit rujukan PONEK di masing-masing Kabupaten/Kota. Dan sebagai tindak lanjut dari Pertemuan Perencanaan dan Evaluasi PONEK tingkat Provinsi, akan dilaksanakan Pertemuan Perencanaan dan Evaluasi PONEK di 6 Karesidenan yang direncanakan mulai bulan April 2013. Utuk itu, pertemuan Evaluasi Pelaksanaan PONEK Rumah Sakit guna perbaikan mutu pelayanan PONEK Rumah Sakit di Jawa Tengah yang dilaksanakan ini merupakan rangkaian tindak lanjut kegiaan PONEK tahun 2012.
Angka Kematian Ibu di Jawa Tengah 116,34/100.000 Kelahiran hidup, pada tahun 2012 dan Angka Kematian Bayi sebesar 10,75/1000 Kh. Hal ini disebabkan karena permasalahan yang kompleks menyangkut aspek medis yang harus ditangani oleh tenaga kesehatan, sedangkan aspek non medis merupakan penyebab mendasar seperti status perempuan, sosial budaya, pendidikan, ekonomi, geografis, transportasi dll yang memerlukan keterlibatan lintas sektor dalam penanganannya. Target yang harus dicapai tahun 2015 di Jawa Tengah yaitu AKI 60/100.000 Kh, AKB 8,5/1000 Kh. Perlu ekstra kerja keras dan kerja cerdas untuk mencapai target tersebut.
Berkaitan dengan target MDG’s tahun 2015 yaitu mengurangi angka kematian bayi (AKB) dan balita 2/3 dari AKB pada tahun 1990 dari 25 menjadi 20/1000 kelahiran hidup dan mengurangi angka kematian ibu (AKI) ¾ dari AKI 1990 menjadi 125/100.000 kelahiran hidup. Untuk itu Kementrian Kesehatan dalam Rencana Strategis tahun 2011 – 2014 telah menetapkan target penurunan AKI dari 307 menjadi 118/100.000 kelahiran hidup dan AKB dari 35 menjadi 24/1.000 kelahiran hidup pada tahun 2014.
Sedangkan Rumah Sakit PONEK 24 jam merupakan bagian dari sistem rujukan dalam pelayanan kedaruratan dalam maternal dan neonatal, yang sangat berperan dalam menurunkan angka kematian ibu dan bayi baru lahir. Dan, kematian bayi mempunyai hubungan erat dengan mutu penanganan ibu, maka proses persalinan dan perawatan bayi harus dilakukan dalam sistem terpadu di tingkat nasional maupun regional.
Hasil monitoring dan evaluasi tim Upaya Kesehatan Rujukan Dinas Kesehatan Provinsi Jawa Tengah pada tahun 2012 terhadap Rumah Sakit yang ada di jawa Tengah, mendapatkan data bahwa belum semua rumah sakit ada bidan jaga di Instalasi Gawat Darurat (IGD), belum semua rumah sakit memiliki ahli anestesiologi yang bekerja penuh waktu dan belum semua rumah sakit mempunyai Bank Darah, sedangkan pelayanan darah yang ada belum menggunakan rantai dingin tertutup (belum sesuai SPO). Data lain yang ditemukan di lapangan adalah system penerimaan rujukan dari perujuk serta umpan balik kepada perujuk belum dilaksanakan dengan baik dan tidak ada jadual rutin dalam rangka pembinaan dari Rumah Sakit ke Puskesmas PONED.





REFERENSI
·         Dep.Kes.RI.2003,Modul dan Materi Promosi Kesehatan untuk Politeknik/DIII Kesehatan,Pusat Promosi Kesehatan dan Pusat Pendidikam Tenaga Kesehatan.
·         Effendy,Nasrul.Dasar – Dasar Keperawatan Kesehatan Masyarakat.Jakarta : EGC.1998
·         Munijaya Aa Gde,1999.Manajemen Kesehatan,EGC,Jakarta
·         Natoadmojo,Soekidjo,1996,IKM Prinsio – prinsip dasar.Rineka Cipta.ECG













No comments:

Post a Comment